Kliping penangguhan pembangunan hotel. Harian mercusuar

Pembangunan Hotel Ditangguhkan Kota Palu PALU, MERCUSUAR- Rencana pembangunan hotel di Jalan Mohammad Yamin (jalur dua) masih ditangguhkan. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palu masih menunggu regulasi rancangan tata ruang wilayah(RTRW) Kota Palu. Awalnya wacana pembangunan hotel tersebut mendapat penolakan sejumlah pihak. Pasalnya jika dikaji menurut aturan RTRW Nasional Nomor 17 tahun 2000, dari segi tata letak wilayah tidak dibenarkan. Sebab lokasi pembangunan hotel itu, berada di wilayah pembangunan perkantoranpemerintahan. 揗emang kami masih menunggu regulasi pendukungnya, jika ada pasti kami akan bangun. Apalagi saat ini RTRW Kota belum ada,� singkat Walikota Rusdy Mastura, di Kantor Walikota, beberapa waktu lalu. Menurut aturan baku khususnya mengacu pada RTRW Nasional, setiap pembuat RTRW provinsi, kabupaten/kota harus sinkron atau memiliki korelasi dengan RTRW di atasnya. Hal itu, dimaksudkan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan sebelumnya. 揗emang kami tidak maulanggar aturan, sehingga masih perlu dikaji kembali,� tuturnya. Hal serupa juga diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pengawasan, pada Dinas Tata Ruang Kota Palu, Uhud P Mangkona, beberapa pekan lalu, ia mengungkapkan bahwa pembangunan hotel itu tidak mengindahkan aturan khususnya menyangkut RTRW. Ia menjelaskan rencana pembangunan hotel itu, masih sebatas wacana. 揔arena tidak semudah langsung diputuskan, tapi harus dikaji dari berbagai pandangan,� ujarnya. URY Pembangunan Hotel Masih Dikaji Kota Palu PALU, MERCUSUAR- Rencana pembangunan hotel di jalan Mohammad Yamin (jalur dua) belum ada kepastian. Karena saat ini Pemkot Palu tengah melakukan pengkajian mengenai regulasi pendukungnya. 揝ampai saat ini, kami masih berkoordinasi antar instansi terkait untuk membicarakan mengenai rencana pembangunan hotel itu. Apakah memungkinkan sesuai aturan atau bagaimana,� kata kepala Bappeda Kota Palu Dharma Gunawan, via telepon, kemarin (30/3). Dikatakannya, jika dikaji dari sudut pandang percepatan pembangunan daerah tentunya memungkinkan dan mengharuskan adanya pembangunan hotel itu untuk menggerakan seluruh sektor perekonomian di kota ini. Namun di sisi lain, jika diperhadapkan dengan regulasi yang mengaturnya khususnya rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kata dia, maka diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Karena menurutnya, sebuah aturan juga berlaku dinamis sesuai kebutuhan dan kondisi daerah tapi tidak menapikkan landasan hukumnya. 揝ejauh ini kami belum temukan aturan yang menopangnya. Apalagi saat ini RTRW masih sementara digodok,� paparnya. Dilain pihak, Walikota Rusdy Mastura, terkesan memaksakan pembangunan hotel tersebut. Gagasan Cudy sapaan akrabnya, dilekatkan pada pendekatan investasi bagi daerah. 揔alau mau maju ya harus lakukan terobosan bagi daerah. Kalau hotel tumbuh subur di kota ini, tentunya akan meningkatkan PAD di daerah ini,� kata Cudy, beberapa waktu lalu. Sementara, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Tata Ruang PemkotPalu, Uhud P Mangkona, menilai pernyataan Walikota baru sebatas wacana. Karena memang kata dia, Pemkot masih menunggu pembahasan RTRW Kota Palu yang saat ini tengah di digodok, sembari menunggu RTRW Provinsi. 揑tu baru sebatas wacana,� tuturnya. Di tempat terpisah, penanggungjawabpekerjaan yang mengkordinir sejumlah pekerja yang tinggal di kawasan itu, tidak mau memberikan komentarnya terkait rencana pembangunan hotel itu. 揗ohon maaf, saya hanya diperintahkan untuk mengawasi mobilisasi alat ditempat itu. Sementarauntuk masalah lain saya tidak mengetahui jelas. Saya hanya ditugaskan bos untuk menitipkan alat beras di tempat itu, tidak ada arahan yang lain,� ujar kordinator pekerja, Wayang, Senin (30/3). Wayang, membantah jika di kawasan itu akan dibangun hotel. Sebab hingga saat ini, instruksi dari pimpinannya yang ada di Makassar hanya memerintahkan untuk menitipkan sejumlah alat berat, sekaligus mengawasi para pekerja. 揌anya di media saja yang mengatakan ada pembangunan hotel.Padahal setau kami tidak ada sama sekali. Tempat itu hanya digunakan untuk menitipkan alat berat saja, selebihnya saya tidak tahu,� bebernya. Saat ditanyakan nomor handphone kontraktor yang memiliki sejumlah alat berat itu, Wayang menolak. Ia mengaku tidak mengenal pimpinan perusahaan yang memerintahkannya untuk mengawal para pekerja yang sudah tiga bulan tinggal dikawasan pembangunan hotel itu. 揗aaf saya tidak bisa berkomentar banyak. Saya cuma disuruh jaga alat berat saja, kalau bosnya saya tidak tahu. Tolong jangan tanyakan ke saya,� pintanya. URY/FIT Pembangunan Hotel Harus Ditangguhkan Kota Palu PALU, MERCUSUAR – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Ir Faturrahman Mansyur Msi, mengatakan bahwa pembangunan hotel yang sudah direncanakan Pemkot Palu di Jalan Mohammad Yamin (jalur dua) sebaiknya ditangguhkan dulu, sambil menunggulandasan hukumnya. Menurutnya, apabila merujuk pada rancangan tata ruang wilayah (RTRW)Nomor 17 tahun 2000, tidak mengindahkan pembangunan hotel dikawasan tersebut, hanya diperbolehkan untuk pembangunan perkantoran. Sebab hal tersebut menyangkut penataan wilayah di KotaPalu. 揝aya kira ini patut dikaji kembali, rujukan aturannya. Kalau pun ada yang membolehkannya, ya tidak masalah dan demi kepentingan umum.Tapi jangan sampai dikemudian hari pembangunan gedung itu bermasalah,� pinta staf pengajar Fakultas Teknik Untad itu, kepada Mercusuar, kemarin (29/3). Di pihak Pemkot sendiri terjadi perbedaan pandangan terkait regulasiyang mengaturnya. Walikota Rusdy Mastura, mengklaim telah berulang kali berkoordinasi sekaligus pengk